Thursday, July 26, 2012

Perubahan Tempat UKG Di SMPN 5 Lab 2

Diberitahukan kepada peserta UKG Khusunya Guru TK,SD,SLB
yang semula bertempat di
SMPN 5 Kepanjen LAB 2 dipindahkan ke SMK MUHAMMADIYAH KEPANJEN LAB 3
(waktu dan gelombang tetap)

Perubahan Jadwal dan Tempat Ujian UKG untuk SMA

Berikut ini jadwal terbaru untuk SMA

Download

Perubahan Jadwal UKG SMK

Sehubungan dengan libur Hari raya dan efektifitas pengendalian UKG secara Nasional , maka jadwal UKG khusus untuk Guru SMK Negeri dan Swasta ditunda pelaksanaannya dan akan dilaksanakan pada tanggal 1-6 Oktober 2012

Uji Kompetensi Guru (UKG) online Tahun 2012

uru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan menjadikan peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya guru sebagai profesional oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya. Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.
Adapun bagi guru yang akan mengikuti UKG Online tahun 2012 dapat mendownload
Petunjuk cara mengerjakan soal-soal online tahun 2012.
Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2012

Sunday, July 22, 2012

Tempat Ujian Kompetensi

Tempat pelaksanakan UKG Online Kabupaten Malang dapat di download :

1. TUK SD, TK, SLB
2. TUK SMP
3. TUK SMA / SMK

Selamat Ujian.... Semoga Sukses..!!!

PESERTA UKG KAB. MALANG

Peserta UKG Online Kab. Malang dan Tempat Ujiannya dapat di download  di  :

1. Peserta UKG SMA / SMK
2. Peserta UKG SMP
3. Peserta UKG TK, SD, SLB
4. Peserta UKG Pengawas

Selamat ... Semoga Sukses !!!

Video Tutorial UKG

Video ini sangat membantu Bapak/Ibu guru yang sudah tua dan belum mengenal perangkat komputer. Melalui video ini, keterampilan minimal apa yang perlu dikuasai akan dapat diketahui. Dan selanjutnya, ternyata tidaklah seseram yang dibayangkan.

Unduh Video Tutorial UKG MP4  (13,3 Mb) 

Tempat Ujian Kompetensi (TUK)

Tempat Ujian  Kompetensi di Kabupaten Malang sebanyak 14 tempat yaitu :

1 SMP N 1  KEPANJEN Jl. Ardirejo Kepanjen
2 SMP N 2  KEPANJEN Jl. Locari
3 SMP N 4  KEPANJEN JL. Kawi 3  Kepanjen
4 SMP N 5  KEPANJEN Jl. Krajan Raya 144 Sengguruh  Kepanjen
5 SMA N 1 KEPANJEN Jl. Ahmad Yanim 48  Kepanjen
6 SMA ISLAM KEPANJEN Jl. Diponegoro 153 kepanjen
7 SMK MUHAMMADIYAH KEPANJEN Jl. KH. Ahmad Dhlan 34 Kepanjen
8 SD ISLAM BANI HASYIM  SINGOSARI PERUM Persada Bhayangkara  Blok   Singosari
9 SMK N 1 SINGOSARI Jl. Mondoroko 3 Singosari
10 SMK N 1 TUREN Jl. Panglima Sudirman 41    Turen
11 SMK N 2 TUREN Jl. Gatot Subroto  69  Turen
12 SMA N 1 TUREN Jl. Majen Panjaitan  65  Sedayu  Turen
13 SMA N 1 GONDANGLEGI Jl. Ketawang  Gondanglegi
14 SMA N 1 BULULAWANG JL. RAYA BULULAWANG

Materi Sosialisasi UKG Online

UKG 2012 akan dimulai pada 30 Juli 2012. Untuk itu, mengingat waktu yang sudah dekat, para guru perlu memahami apa dan bagaimana UKG. Yang urgen dipahami para guru peserta UKG online adalah software untuk pelaksanaan UKG online.

Untuk bahan pemahaman mengenai UKG online, berikut du dokumen yang siap diunduh. Semoga bermanfaat!

Sosialisasi Mekanisme UKG Online
Sosialisasi UKG Online LPMP Jawa Timur 

Materi Soal UKG dan Hasil Ujian

Aspek Kompetensi yang diujikan
  1. Kompetensi Pedagogik
  •   Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik;
  •   Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif;
  •   Merencanakan dan mengembangkan kurikulum;
  •   Melaksanakan pembelajaran yang efektif;
  •   Menilai dan mengevaluasi pembelajaran;
  1. Kompetensi Pedagogik
  • Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik;
  • Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif;
  • Merencanakan dan mengembangkan kurikulum;
  • Melaksanakan pembelajaran yang efektif;
  • Menilai dan mengevaluasi pembelajaran;


Instrumen UKG
  • Berupa tes obyektif dengan pilihan ganda  4 (empat) opsi pilihan jawaban;
  • Komposisi instrumen tes adalah Kompetensi Pedagogik (30%) dan Kompetensi Profesional (70%);
  • Jumlah butir soal maksimal  100 soal;
  • Waktu ujian adalah  120 menit. 


Mata Uji
a. Bagi guru bersertifikat pendidik
Mata uji yang diikuti oleh guru bersertifikat pendidik sama dengan bidang studi sertifikasi, dan dinyatakan valid oleh BPSDMPK-PMP.

b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mata uji harus sesuai dengan bidang studi S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai mata pelajaran yang sedang diampu dengan paling sedikit 5 tahun mengajar mata pelajaran tersebut.

Hasil Ujian

  • hasil ujian secara langsung dapat diketahui oleh  peserta  saat  “submit”.
  • hasil ujian tingkat nasional akan dapat diketahui setelah tempat ukg meng “upload” hasil ujian ke server  pusat.
  • jika koneksi internet tempat ukg stabil maka server lokal dapat langsung “upload”.
  • jika koneksi internet tempat ukg kurang stabil maka hasil ujian dikirim melalui email (email sudah ditentukan)
  • jika tidak ada koneksi internet, tetapi jaringan di lokasi tempat ukg berfungsi baik maka hasil ujian dicopy ke cd/dvd oleh tim teknis kemudian diserahkan ke petugas lpmp yang ada di kab/kota, selanjutnya dicopy ke server pusat

Landasan dan Prinsip UKG

Landasan pelaksanan UKG adalah berdasarkan berdasarkan aspek filosofi, teoritis pedagogis, dan empirik sosial, dan prinsip pendekatannya sebagai berikut:
Prinsip UKG

1. Aspek Filosofi
  • Hak masyarakat dan peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas;
  • Diperlukan guru yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas;
  • Peserta didik harus terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas;
  • Membangun budaya mutu bagi guru
  • Untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
  • Hakikat sebuah profesi;

2. Aspek Teoritis Pedagogis
  • Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya;
  • Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru;
  • Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional);
  • Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi;
  • Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (T.R. Mitchell, 2008);
  • Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan uji kompetensi guru.
 3. Aspek Empirik Sosial
  • Pembinaan dan pengembangan profesi guru tanpa didasari atas bukti-bukti empirik atas kompetensi dasar guru dapat membuat penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk pelatihan guru kehilangan fokus;
  • Beberapa studi membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan;
  • Kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan kinerja guru dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.


Prinsip UKG
  • UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas;
  • Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan subject matter pada jenjang pendidikan tempat tugas guru. Instrumen tes untuk guru bidang studi SMP, SMA dan SMK akan dibedakan dengan asumsi bahwa pembinaan profesi dan penilaian kinerja guru didasarkan pada tempat tugas mengajar guru. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi pedagogik dimaksud.